Bahwa pada situasi sekarang ini dimana efek dari pandemic Covid 19 masih sangat dirasakan terutama oleh para Pelaku Usaha. Situasi dan bisnis usaha masih belum berjalan secara normal. Pandemic covid 19 banyak membawa dampak yang tidak menguntungkan baik terhadap Debitur maupun Kreditur. Pembayaran Utang dan kewajiban-kewajiban lainnya menjadi tidak lancar seperti : utang Bank, utang supplier, utang pajak, gaji karyawan dan belum lagi biaya operasional usaha yang cukup tinggi.
Permasalahan utang piutang ini kalau tidak segera diatasi akan semakin membawa dampak yang buruk bagi kelangsungan usaha baik terhadap usaha Debitur maupun terhadap usaha Kreditur. Bahkan Usaha bisa jadi bangkrut dan bahkan tutup karena tidak beroperasi lagi sama sekali.
Untuk mengatasi persoalan utang piutang ini, bagaimana solusi yang dapat dilakukan, apa langkah hukum yang lebih tepat, baik yang dilakukan oleh Debitur maupun oleh Kreditur.
Lebih lanjut Herta Rajagukguk,SH, sebagai Moderator dalam Seminar tersebut menerangkan bahwa sebagaimana ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan & PKPU dalam Pasal 222 disebutkan, bahwa Debitur atau Kreditur dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang jika telah memenuhi syarat minimal ada 2 Kreditur, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana. Dan syarat untuk mengajukan permohonan Pailit juga sama sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu syaratnya harus minimal ada 2 Kreditur, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.
Sebagai Pembicara dalam Seminar tersebut yaitu
Alfahmi Khairi Manurung SH,Advokat dan Kurator dari Kantor Hukum Jun Cai & Partners, dengan judul materi : “Permohonan Pailit Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU")
Dr. Bernard Nainggolan SH, MH, Advokat dan Kurator dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IKAPI (Ikatan Kurator Dan Pengurus Indonesia), dengan judul materi : “Penyelesaian Utang Dengan Kepailitan /PKPU"
Marudut Simanjuntak, SH,MH,MBA, Advokat dan Kurator dari Simanjuntak Marudut & Partners, dengan judul materi : Problem PKPU & Kepailitan”;dan sebagai Pembawa Acara Falentius Tarihoran SH
Peserta Seminar yang hadir tidak hanya dari kalangan Pengusaha tapi juga banyak dari kalangan Advokat. Semoga materi yang sudah disampaikan oleh para Pembicara tadi bermanfaat bagi para peserta dan bagi kita semua, tutup Herta Rajagukguk, SH, Advokat dan Kurator dari Kantor Hukum Jun Cai & Partners sesudah Selesai acara di lanjutkan Photo Bersama.(JN)