Kebahagiaan lain juga dirasakan oleh 340 orang WBP Lapas Kelas IIA Pancur Batu yang menerima pengurangan masa pidana (Remisi Khusus). Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Haposan Silalahi, memberikan secara langsung Remisi Khusus tersebut kepada WBP. Pemberian remisi ini dilakukan tepat setelah selesai pelaksanaan Sholat Ied di Lapangan Lapas Kelas IIA Pancur Batu.
"Sebanyak 340 orang WBP mendapatkan Remisi Idul Fitri dan 5 orang diantaranya langsung bebas hari ini. Untuk WBP beragama muslim yang belum mendapatkan remisi hari ini, jangan kecewa dulu karena akan diajukan remisi susulan untuk saudara semua" ucap Kalapas.
Dalam sistem pemasyarakatan, Narapidana dan Anak Didik berhak mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin hak-haknya untuk menjalankan ibadah, memperoleh pendidikan, dan mendapat pengurangan masa pidana atau yang dikenal juga dengan remisi, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Salah satu, pesan Menkumham dalam sambutannya adalah tentang perpanjangan pemberian Hak Asimjlasi di rumah bagi Narapidana dan Anak Didik dengan menerbitkan Permenkumhan No. 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Sesuai dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang telah kita dengarkan bersama, saya mengajak seluruh WBP untuk berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan mematuhi tata tertib di Lapas Pancur Batu, sehingga semua warga binaan dapat memperoleh hak sesuai Permenkumham Bo. 43 Tahun 2021" ucap Kalapas.
"Saya juga mengucapkan terimakasih kepada semua warga binaan kami karena telah tertib dan kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa ini. Akhir kata, selaku Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu serta mewakili seluruh pegawai saya ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin" tutup Kalapas.(JN)