Entry Meeting Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK/ WBBM di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara

Bos com,MEDAN- Tim Inspektorat Wilayah V selaku TPI menggelar kegiatan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun 2022 bertempat di aula Soepomo lantai V Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada hari Kamis (19/05/2022)


Kegiatan diikuti oleh seluruh Tim Pokja dari Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara baik secara luring dan secara daring.

Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan terimakasih kepada Tim Inspektorat Wilayah V atas kehadirannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara “Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terimakasih kepada Tim Inspektorat Wilayah V yang telah bersedia hadir untuk melaksanakan Evaluasi Penilaian Pemenuhan Data Dukung Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun 2022” kata Rudi di aula Soepomo


“Pada awal tahun, Kantor Wilayah beserta seluruh Satuan Kerja Jajaran telah melaksanakan Pencanangan Zona Integritas. Pencanangan tersebut merupakan komitmen seluruh Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam mendukung pembangunan Zona Integritas” lanjutnya


Kantor Wilayah sebagai Satuan Kerja yang ikut berkompetisi dalam meraih predikat WBK/WBBM Tahun 2022 juga berperan penting sebagai pembina bagi seluruh satuan kerja di jajarannya. “Kami terus melaksanakan monitoring dan evaluasi baik secara langsung maupun secara virtual atau zoom kepada seluruh UPT melalui program KUSUMA SAPA yaitu Pimpinan Tinggi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyapa pegawai dan UPT” kata Rudi


Inspektur Wilayah V Marasidin selaku Penanggungjawab tim dalam kesempatannya menyebutkan bahwa Zona Integritas sendiri telah diintroduksi oleh pemerintah sejak tahun 2010 melalui Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. Grand design tersebut menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.


“Dalam Perpres tersebut ditetapkan 3 sasaran reformasi birokrasi yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat; dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Reformasi Birokrasi pada tahun ini telah memasuki fase akhir dari rangkaian periode Reformasi Birokrasi 2010-2024 tentang bagaimana pemerintah ingin mewujudkan pemerintah berkelas dunia sebagaimana 3 sasaran yang telah disebutkan sebelumnya” kata Marasidin


Seiring dengan kebijakan penilaian evaluasi terbaru pada tahun ini, penilaian disyaratkan untuk dilakukan secara berjenjang sebelum diajukan kepada Tim Penilai Internal, baik dari Kantor Wilayah maupun dari Unit Eselon I Pembina. Atas satuan kerja yang telah diusulkan, TPI melakukan penilaian atas 29 (dua puluh sembilan) satuan kerja yang terbagi atas 3 tim penilai pada kesempatan ini dengan 3 titik lokasi penilaian yang berbeda, dan akan dimulai esok hari tanggal 20 Mei 2022.


“Harapan saya atas penilaian tim yang berlangsung kurang lebih 9 (sembilan) hari ini dapat berjalan dengan baik dan objektif sebagai wujud peningkatan kualitas hasil pembangunan ZI yang berproses sejauh ini. Saya berharap penilaian ini juga dapat menjadi sebuah tolak ukur keseriusan para teman-teman kepala satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam membangun komitmen demi mewujudkan pencegahan korupsi dan pelayanan publik yang berintegritas. Serta memberikan kontribusi positif pada Kementerian Hukum dan HAM” ungkap Marasidin sebagai harapannya.(JN)

Lebih baru Lebih lama