Eka Lestari Mahyuni salah satunya, ia merupakan salah satu dosen di USU yang telah mendaftarkan 3 (tiga) paten sederhana miliknya dan saat ini, ia kembali
mendaftarkan paten sederhana untuk yang keempat kalinya. Ia mengatakan dirinya
telah mendaftarkan produk KI nya sejak tahun 2020.
“Salah satu produk satu yang telah didaftarkan patennya adalah hand soft gel dari
tanaman liar sebagai pembersih pestisida,” terangnya.
Menurut Eka, kegiatan layanan konsultasi KI melalui Mobile IP Clinic sangat bermanfaat untuknya. Karena sebagai inventor, ia dapat lebih memahami cara
melakukan drafting paten sehingga selanjutnya ia tidak akan merasa kesulitan saat mendaftarkan paten dari invensi terbarunya.
“Saya juga diberi tahu seluk beluk nya agar klaim kita diterima dan saya juga jadinya
sadar mungkin daftar paten sebelumnya ada kekurangan. Dalam hal ini, tim DJKI
benar-benar membantu saya sehingga saya jadi paham,” ungkap Eka saat
diwawancarai pada Selasa, 10 Mei 2022.
Eka berharap agar kegiatan Mobile IP Clinic dapat diikuti oleh inventor-inventor lain
di Indonesia karena hal ini sangat bermanfaat dalam melakukan pendaftaran paten.
Sementara itu, menurut penelitian Institute for Development of Economics and
Finance (INDEF) pada tahun 2017 menyatakan bahwa setiap 1% kenaikan jumlah
paten ternyata mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar
0,06%. Hal ini berarti bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menjadi 0.6% lebih tinggi.
Selain itu, dari hasil penelitian lain yang dilakukan oleh INDEF pada tahun 2018
menyebutkan bahwa setiap kenaikan 10% paten di seluruh sektor industri berkontribusi terhadap pertumbuhan PDB sebesar 1,69%, sementara 10% kenaikan
investasi hanya berdampak sebesar 1,64%. Berdasarkan data tersebut dapat
tergambarkan bahwa potensi KI dalam pertumbuhan ekonomi sangat besar.
Selanjutnya, Pemeriksa Paten Madya DJKI Nani Nur’Aeny mengatakan bahwa ia sangat senang dengan adanya kegiatan Mobile IP Clinic sehingga ia dapat berbagi
pengetahuan kepada masyarakat karena menurutnya, masih banyak masyarakat
yang belum paham dan belum dapat membedakan produk KI seperti merek, paten,
hak cipta dan sebagainya.
“Supaya permohonan paten yang diajukan berpeluang untuk diterima, harus melakukan penelusuran terlebih dahulu terkait invensi yang hendak diajukan permohonan patennya dan harus memastikan apakah invensi tersebut memiliki
kebaruan,” katanya.
Sebagai informasi, selain dilaksanakan di Sumatera Utara, Mobile IP Clinic secara bertahap akan dilaksanakan di 33 wilayah di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI dalam menuju World Class IP Office.(JN)