Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengampaikan bahwa di era globalisasi saat ini, fungsi Notaris akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan pembuktian tertulis berbentuk Akta Otentik yang antara lain dapat dilihat dalam kegiatan perbankan, pertanahan, sosial, pasar modal dan lain sebagainya, oleh karena itu sebagai seorang Calon Notaris perlu mengikuti kegiatan Magang seperti ini demi untuk meningkatkan pemahaman, pengertian dan pengetahuan dalam mengimplementasikan Undang-undang atau peraturan lainnya tentang pembuatan akta, yang hasilnya nanti dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai wujud kepastian hukum.
Selain kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris, seluruh Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Notaris sebagai salah satu pihak pelapor harus turut aktif mendukung dan melaksanakan Peraturan Presiden tersebut guna mensukseskan program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.
Selesai menyampaikan sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM secara resmi membuka acara tersebut didampingi oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah, perwakilan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten/Kota bersama Panitia penyelenggara.(JN)