Kepala Seksi PKN KPKNL Medan menjelaskan dari hasil pengecekan aset terkait bahwa pada prinispnya tercatat dalam aplikasi SIMAK BMN dan SIMANDJKN sehingga dapat dilakukan pengaman aset apabila terdapat pihak lain yang menghambat atau menghalangi pemanfaatan dan penguasaan aset “ Dalam hal pengamanan aset BMN, dapat mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara khususnya pada Pasal 36 dan Pasal 37”, ujar Gunarto
Kepala Subbidang HAM berterima kasih atas masukan dan kerjasama yang baik yang telah diberikan oleh Kepala Seksi PKN KPKNL Medan dan akan mempertimbangkan langkah antisipatif dalam pengawasan dan pengendalian barang milik negara, khususnya dari aspek Hak Asasi Manusia. “Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berharap adanya kerjasama yang berkesinambungan dalam pemanfaatan aset BMN yang digunakan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara beserta unit pelaksana teknis dibawahnya”, tutup Desni.