saat mendaftarkan merek adalah pada Etiket Merek.
Etiket Merek adalah contoh dari merek yang hendak diajukan pendaftarannya.
Dessy menjelaskan bahwa masyarakat masih keliru dengan menambahkan unsur-unsur yang bukan bagian pokok pada mereknya.
“Kebanyakan masyarakat masih bingung dalam melampirkan etiket merek dengan
memasukan gambar maupun kata yang bukan merupakan unsur merek, seperti logo halal, ISO, serta gambar-gambar medsos seperti logo instagram, facebook dan
sebagainya, jadi jangan dimasukan” terangnya ketika diwawancarai di acara konsultasi Klinik KI Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) pada Selasa, 10 Mei 2022 di Grandhika Hotel Medan Sumatera Utara.
Oleh karena itu, dengan adanya konsultasi ini para pelaku usaha, kreator, inventor dan pemohon KI lainnya dapat bertanya secara mendalam terkait langkah-langkah
serta tata cara mendaftarkan KI nya dengan mendapatkan bimbingan secara
langsung.
Saat berkonsultasi para pemohon juga banyak menerima informasi terkait kiat-kiat apa saja yang harus dilakukan agar permohonan mereknya diterima. Misalnya etiket
pada permohonan merek harus sesuai pada pokok mereknya.
“Selain itu juga pemohon dapat menuliskan jenis permohonan mereknya secara spesifik dan karena sekarang permohonan merek dilakukan secara online, mohon cek secara berkala akun permohonan mereknya agar tidak terlambat menerima informasi dari DJKI,” tambah Dessy.
Tidak hanya merek, pada kegiatan ini terdapat 6 (enam) stan layanan KI di
Grandhika Setiabudi Hotel Medan yang siap melayani masyarakat secara tatap muka dalam memberikan layanan konsultasi pada kegiatan Mobile IP Clinic di antaranya adalah merek, hak cipta, desain industri, paten dan kekayaan intelektual komunal (KIK).
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Media dan Komunikasi Milton Hasibuan mengatakan bahwa Mobile IP Clinic ini merupakan hal yang penting untuk mendorong potensi KI di mana merupakan pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, Kegiatan Mobile IP Clinic ini dilaksanakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia dan merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI guna menjadikannya World Class IP Office serta sebagai respon untuk memulihkan ekonomi nasional.(JN)