Dalam hal ini, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih mengatakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk kepedulian Rutan Kelas I Cipinang kepada warga binaan dalam memberikan pemahaman dan bantuan pendampingan hukum pada saat mereka menjalani persidangan.
“Penyuluhan hukum ini dilakukan untuk memberikan edukasi tentang hak-hak warga binaan dan prosedur pendampingan hukum pada saat proses peradilan dan tugas kita adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk mereka,” jelas Karutan.
Karutan juga menambahkan, kegiatan ini sangat bermanfaat karena warga binaan mendapatkan informasi mengenai kepastian hukum, khususnya penyuluhan hukum dan konsultasi hukum yang dapat membantu para warga binaan di Rutan Cipinang yang masih menjalani proses persidangan.
Setiap orang berhak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta diperlakukan sama dihadapan hukum, agar pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan dapat berjalan dengan lebih baik lagi.(JN)