Bos com,MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Pembukaan Kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan Barang Milik Negara berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat dari Sekertariat Jenderal Nomor SEK-PB.02.04-398. Bertempat di Ruang Sahardjo Lantai I yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divis Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Maraulina beserta staff. Pada hari Selasa (28 /06/2022)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan BMN pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang diikuti secara virtual. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan TA.2020 atas Pengelolaan BMN berupa tanah dan aset tidak berwujud yang pengelolaannya belum tuntas agar ditindaklanjuti satuan kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kantor Wilayah Sumatera Utara sendiri saat ini telah menindaklanjuti semua temuan pengelolaan BMN atas 8 bidang tanah dan 5 item aset tidak berwujud yang menjadi temuan pemeriksaan BPK TA.2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(JN)