Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung yang juga diikuti oleh Kepala SubBidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan staf. Hadirnya Komisi Banding Merek bermaksud mengadakan audiensi dalam hal menyampaikan pokok - pokok mengenai pengenalan proses penyelesaian sengketa merek mengingat ketentuan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga terdapat penambahan kewenangan bagi Komisi Banding Merek. Dalam hal ini juga selain kegiatan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut sendiri terkait permohonan pendaftaran merek yang ditolak. Kegiatan ini tidak hanya sebatas terkait pembahasan merek saja juga untuk mengevaluasi terkait pemahaman pemeriksaan substantive dan daftar barang jasa sejenis pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut.
Kegiatan penelitian lapangan berlangsung mulai dari tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan 04 Juni 2022. Turut hadir dalam kegiatan Teddy Anggoro selaku Ketua Komisi Banding Merek, Irwan selaku Wakil Ketua Komisi Banding Merek, Atik Rachmi Kunhandayani beserta staff.(JN)