Selanjutnya KOMNAS HAM RI menegaskan bahwa telah diberikan mandat oleh negara agar dapat memediasi setiap kasus dugaan pelanggaran HAM. Adapun fungsi Mediasi dalam pasal 89 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 yaitu Perdamaian kedua belah pihak dan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Salah satu Proses Penangan Pengaduan dalam Pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999 mengatur bahwa pemeriksaan atas pengaduan KOMNAS HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung upaya penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Senada dengan itu Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Dwi Aries Sudarto menyimpulkan bahwa adanya pelanggaran pidana sudah tentu pelanggaran HAM, tetapi belum tentu jika pelanggaran HAM itu dikatakan pelanggaran pidana. Maka untuk itu, sangat perlu koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas antar instansi dalam pelaporan Aduan Dugaan Pelanggaran HAM lintas instansi di setiap Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara.(JN)