Ka.Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ikuti Coffee Morning Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pemasyarakatan Terkait Tindak Pidana Cybercrime

Bos com,JAKARTA – Seiring pesatnya perkembangan teknologi dan internet, ancaman kejahatan siber atau cybercrime makin banyak bermunculan. Cybercrime atau serangan siber ini adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya. Mengutip TechTarget, cybercrime diartikan sebagai aktivitas kriminal yang melibatkan komputer, jaringan dan perangkat yang terhubung dalam jaringan. Pelaku kejahatan siber menargetkan data pribadi atau perusahaan untuk dicuri dan dijual kembali.


Berangkat dari itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se DKI Jakarta menggelar Coffee Morning dalam rangka meningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Terkait Tindak Pidana Cybercrime di Lapas/ Rutan, Jumat (29/7).

Coffee morning yang di laksanakan di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta di hadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih dan diisi oleh Narasumber Kompol Imanuel Tobing, Kasat Bimas Polres Jakarta Utara. Kegiatan ini mungusung tema Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pemasyarakatan Terkait Tindak Pidana Cybercrime.


Dalam paparannya Kompol Imanuel Tobing, Kasat Bimas Polres Jakarta Utara mengingatkan untuk tidak meremehkan penggunaan handphone, karena banyak kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia saat ini banyak yang menggunakan media handphone sabagai alat kejahatan. oleh karena itu diharapkan Lapas/Rutan bebas dari peredaran handphone.


Masyarakat juga semakin dimanjakan dengan berbagai kemudahan-kemudahan dalam Teknologi Informasi. Namun demikian, tidak seluruhnya teknologi informasi berdampak positif. Dalam perkembangannya, dampak positif adanya teknologi informasi beriringan dengan munculnya dampak negatif.


Hadirnya teknologi informasi telah menciptakan dinamika tindak pidana baru. Kejahatan yang awalnya hanya dapat dilakukan secara konvensional, dengan adanya teknologi informasi kejahatan dapat dilakukan dengan melalui sarana tersebut atau yang dikenal dengan cybercrime. Dengan memanfaatkan layanan teknologi informasi, semua orang memiliki peluang dan kemungkinan yang sama untuk melakukan cybercrime. Maka dari itu, kita semua diperlukan adanya upaya preventif untuk mencegah terjadinya cybercrime didalam Rutan/Lapas.(JN)

Lebih baru Lebih lama