Kunjungan dilakukan oleh tim dengan bertemu Direktur Instrumen HAM (Betni H. Purba) dengan menanyakan efektifitas peraturan daerah terkait hukum adat, dikarenakan sampai saat ini undang-undang terkait masyarakat hukum adat belum disahkan menjadi undang-undang.
“Perlunya kejelasan mengenai implementasi di daerah terkait perlindungan terhadap masyarakat hukum adat perlu dilakukan, apalagi ini terkait dengan Perpres 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi HAM yang menuntut pemerintah daerah untuk membuat Perda Masyarakat Adat”, ujar Flora
Menjawab pertanyaan, Direktur Instrumen HAM menyatakan bahwa sampai saat ini UU terkait masyarakat adat masih dalam tahap prolegnas, namun saat ini statusnya masih timbul tenggelam, “Kami menyadari bahwa ada desakkan dari masyarakat adat terkait UU yang harus segera disahkan, dan ini juga terkait dengan isu HAM yang menjadi perhatian khusus baik pemerintah dan juga dunia internasional”, kata Betni.
Betni juga meminta peran aktif kantor wilayah untuk dapat mendorong daerah dalam perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, bukan hanya sebatas pada peraturan saja, namun juga terhadap aksi nyata, “Regulasi di daerah terkait masyarakat hukum adat saat belum maksimal, tapi jangan sampai terjadi upaya diskrimatif terhadap masyarakat adat”, ujar Betni.
Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara terus berperan aktif mendorong pemerintah daerah dalam perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang termasuk pada kategori kelompok rentan, “Kami mendorong daerah dalam pelaksanaan penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) terhadap kelompok rentan, dalam kasus ini khususnya masyarakat adat melalui implementasi Perpres 53 Tahun 2021”, Flora menyampaikan.(JN)