Bertempat di Aula Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Bakaran Batu, Muhammad Irwan Tanjung, Babinsa, Ketua LPM, anggota karang taruna, masyarakat, mahasiswa KKN di Bakaran Batu, serta tim penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dalam hal ini bertugas sebagai pemandu, narasumber dan notulis.
Kegiatan Temu Sadar Hukum ini mengangkat materi mengenai "Merek" yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota kadarkum tentang hukum serta memotivasi anggota tentang perlunya kesadaran hukum.
Adapun kegiatan ini dihadiri 30 orang peserta dan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Bakaran Batu, serta dilanjutkan dengan kegiatan temu sadar hukum yang dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Effiana Dewi Silalahi, selaku pemandu acara.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian penjelasan dan jawaban oleh Narasumber, Soraya Azmi tarigan, Penyuluh Hukum Ahli Muda. Soraya menyampaikan bahwa hak merek merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap pemiliki merek dan pendaftarannya dapat dilakukan untuk UMKM dan pribadi. Usai penyampaian materi, diberikan hadiah kepada kelompok peserta yang paling aktif dan memberikan pertanyaan terbaik.(JN)