Pada Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi juga didelegasikan untuk mengukuhkan 10 (sepuluh) RuKI di tingkat wilayah yang ditandai dengan penyematan rompi kepada 2 (dua) orang perwakilan sebagai momen simbolis penyematan.
Dalam sambutannya Wamenkumham menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran DJKI atas kinerja terbaik dan dedikasinya sehingga DJKI telah berhasil mencapai target-target kinerja yang telah ditentukan dan keberhasilan DJKI juga berdampak pada keberhasilan Kemenkumham. Eddy berharap melalui pelaksanaan Rakernis ini dapat memperkuat kolaborasi dan sinergitas antara jajaran DJKI maupun kepada seluruh jajaran Kemenkumham, sehingga dapat mengayomi seluruh keluarga besar DJKI.
Lebih lanjut Eddy juga menyampaikan pentingnya komersialisasi KI sebagai middle income trap yang mengarah pada konsep Digital Economy, tanpa komersialisasi maka sertifikat hak kekayaan intelektual tidak akan memiliki nilai tambah ekonomi. Eddy mendukung DJKI dalam membangun sistem IP Marketplace sebagai salah satu platform untuk mendukung Skema Pembiayaan Berbasis KI yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Platform IP Marketplace ini juga dapat memberikan kemudahan kepada pemilik KI untuk mempromosikan karya intelektualnya kepada para calon investor.
Dalam kesempatan ini Eddy juga melaunching Platform IP Marketplace serta mengukuhkan Guru KI (RuKI). Eddy mendukung penguatan agen diseminasi KI melalui kegiatan DJKI Mengajar untuk membangun awareness masyarakat atas urgensi pelindungan KI dan dengan DJKI Mengajar kedepannya dapat menyiapkan kegiatan yang menarik untuk siswa-siswi dan agar mereka mengenal KI sejak dini.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, dan jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta 10 (sepuluh) RuKI yang dikukuhkan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.(Rel/JN)