"Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari Hak Paten, Hak Merek, Hak Desain Industri, Hak Cipta, Hak Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Kekayaan Intelektual sangat penting untuk didaftarkan terhadap hasil-hasil pemikiran yang mengandung nilai ekonomis.",ujar Sarimuda membuka kegiatan.
Senada dengan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM , Alex Pinem menyampaikan bahwa sistem hak Kekayaan Intelektual didasarkan pada sistem first to file, oleh karena itu maka penting untuk segera mendaftarkan hasil karya yang merupakan kekayaan intelektual agar tidak diambil alih oleh pihak yang tidak memiliki hak.
"Pemeriksaan KI pada umumnya memakan waktu yang lama karena pengecekannya secara detail dan mencakup kekayaan intelektual di seluruh dunia. Di website dgip.go.id juga dapat diperoleh informasi cara pendaftaran hak kekayaan intelektual dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.",ujar Alex menambahkan.
"Pihak Kemenkumham akan dihadirkan dalam menghadapi hal-hal terkait KI agar lebih teratur dan nyata dan sesuai aturan yang berlaku",ujar Kabag Hukum Pemda Kab. Simalungun diakhir kegiatan (JN)