Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang menjelaskan bahwa penangkapan yamg dilakukan oleh Sat Narkoba merupakan informasi dari masyarakat bahwa di kedai tuak yang berada di Desa Ompu Raja Hutapea Laguboti
Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki Dewasa berinisial M.P (45) warga desa Gasaribu Laguboti karena memiliki Narkoba jenis ganja yang ada padanya lalu tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Toba.
Menurut Kasat Narkoba penangkapan ini merupakan buah tindak lanjut dari komitmen yang telah di lakukan oleh Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb ,S.H,S.I.K pada Minggu yang lalu .
Setelah dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba di jelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka seberat 3, 90 gram .
Atas perbuatan oleh tersangka yang melanggar pidana Narkotika pasal 114 ayat (1) subs.pasal 111 ayat (1) dan UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman yang di kenakan kepada tersangka 5 tahun keatas. (Rel/JN)