Kepala Kantor, Imam Suyudi menyebut ini jadi salah satu tugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai Layanan Partai Politik.
“Penyebarluasan informasi mengenai Layanan Partai Politik ini jadi salah satu tugas kami, Kementerian Hukum dan HAM, sehingga para stakeholder memiliki pemahaman yang sama hingga dapat mewujudkan tertib administrasi terkait dengan pendaftaran pendirian badan hukum Partai Politik dan juga membahas tentang seluk beluk Partai Politik di Indonesia demi menciptakan Perpolitikan yang Damai Menyongsong dan Pasca Pemilu Serentak 2024,” kata Imam, Senin (22/8).
Menurut Imam, salah satu wujud keterlibatan masyarakat dalam proses politik lewat Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Partai Politik yang bisa menjadi peserta Pemilu hanya yang memiliki legalitas. Kementerian Hukum dan HAM menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran data Partai Politik sebelum melakukan pengesahan badan hukum Partai Politik.
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta 24 Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik di Kota Medan yang hadir dalam kegiatan ini diajak bersama-sama menciptakan pelayanan Partai Politik yang cepat, tepat dan akuntabel.(Rel/JN)