Sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada di Rutan Kabanjahe, setiap barang atau benda mencurigakan yang berada dilingkungan sekitar Rutan Kabanjahe wajib diperiksa oleh petugas. Hal ini sesuai dengan slogan yang selalu di ingat oleh setiap petugas Pemasyarakatan “Waspada Jangan-Jangan”.
Barang didalam bungkusan yang diduga Sabu-Sabu tersebut ditemukan petugas tergeletak di luar tembok Rutan Kabanjahe saat sedang melakukan tugas jaga. Selanjutnya, pihak Rutan Kabanjahe melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian resort Tanah Karo, barang tersebut berisi narkoba jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) plastik klip
“Sesuai standar operasional prosedur yang biasa dilakukan, pihak Rutan Kabanjahe melakukan serah terima barang bukti temuan narkoba jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) plastik klip tersebut dengan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo guna kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan,” ujar Karutan Kabanjahe Sangapta Surbakti.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengapresiasi kinerja petugas Rutan Kabanjahe.
"Terimakasih atas kinerja petugas di Rutan Kabanjahe, terus tingkatkan pengawasan dan pemeriksaan barang masuk ke dalam lapas, maupun benda yang patut dicurigai merupakan benda yang dilarang masuk kedalam Lapas/ Rutan, lakukan semuanya sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada," ungkapnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyanto juga mengapresiasi petugas yang menemukan dan melaporkan barang terlarang tersebut. “Ini menunjukkan bahwa seluruh petugas di Lapas/Rutan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut mempunyai integritas dan berkomitmen penuh dalam pemberantasan Narkoba” tutupnya.(JN)