Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion Bidang Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan/Anak/Narapidana Tahun 2022

Bos com,JAKARTA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bidang Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan/Anak/Narapidana Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, di Aula Gedung 1 Rutan Cipinang, pada hari Selasa (20/09/2022)


Kegiatan ini dalam rangka Penyusunan Draft Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Manusia Lanjut Usia) dan Anak Bawaan di Lapas/Rutan, yang tergabung dalam kegiatan Penyusunan Kajian

Sesuai DIPA dan ikuti oleh Lapas Kelas IIA Cibinong, LPKA Kelas I Tangerang, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Kelas IIA Tangerang.


Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih menyapaikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 Ayat d dinyatakan bahwa Narapidana berhak mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi tidak terkecuali untuk Kelompok Berkebutuhan Khusus, yaitu Anak, Anak Binaan, Perempuan dalam Fungsi Reproduksi, Pengidap Penyakit Kronis, Penyandang Disabilitas dan Manusia Lanjut Usia yang berada di dalam Rutan/Lapas/LPKA termasuk Anak Bawaan dari Tahanan/Narapidana Perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas sampai dengan Anak Bawaan berusia 3 tahun.


Guna mempermudah pengimplementasian secara teknis pemberian layanan tambahan makanan bagi tahanan yang berkebutuhan khusus di Lapas/Rutan diperlukan adanya penyusunan pedoman pemberian layanan makanan tambahan bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus yang dapat dijadikan acuan bagi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsi perawatan sehingga tercapainya status gizi Kelompok Berkebutuhan Khusus dan Anak Bawaan yang optimal selama menjalani proses pembinaan di Rutan/Lapas/LPKA.


Lebih lanjut, Ka.Rutan menambahkan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai acuan teknis pemberian layanan makanan tambahan dan mempermudah pengawasan pemberian layanan makanan serta untuk mempertahankan status gizi Kelompok Berkebutuhan Khusus (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Manusia Lanjut Usia) dan Anak Bawaan di Lapas/Rutan.(JN)

Lebih baru Lebih lama