Evaluasi dilaksanakan selama 6 hari kalender dengan 2 lokus yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.
Agung Natanael Auditor Madya menyebutkan 4 poin yang menjadi latar belakang evaluasi Manajemen Risiko, pertama sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun proses dan menyelenggarakan/ menerapkan manajemen risiko. “Memberikan keyakinan yang memadai atas proses dan penerapan manajemen risiko, perlu dilakukan evaluasi atas penerapan manajemen risiko.” kata Agung di ruang Saharjo kantor wilayah (Kamis,22/09/22)
“Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan evaluasi penerapan manajemen risiko perlu diterbitkan Surat Edaran lnspektur Jenderal tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.” lanjutnya
Wujud Implementasi Manajemen Risiko yaitu Pengembangan Budaya Sadar Risiko, Pembentukan Struktur Manajemen Risiko dan Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko. Komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan Risiko dalam setiap pengambilan keputusan menjadi salah satu pengembangan budaya sadar risiko.(JN)