Dalam sambutannya, Imam menguraikan mekanisme pelaksanaan tugas PPNS. Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat PPNS harus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor pada wilayah tugasnya, karena Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Koordinator Pengawas PPNS. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan petunjuk kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan dan dalam hal penghentian penyidikan PPNS harus memberitahukan kepada Penyidik dan Penuntut Umum.Tugas penyidikan bukan merupakan tugas yang ringan, di pundak para Pejabat PPNS masyarakat menggantungkan harapan akan tegaknya hukum yang berkeadilan, sehingga nantinya akan bermuara pada perbaikan sistem dan penegakan hukum secara menyeluruh. Oleh karena itu kepada para PPNS yang hari ini dilantik, diharapkan sebelum menjalankan tugas perlu diperhatikan legalitas dari Penyidik itu sendiri.
Selanjutnya, Imam menerangkan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas pokok untuk menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu seorang perancang peraturan perundang-undangan dituntut tidak hanya menguasai teknik merancang suatu rancangan peraturan perundang-undangan tetapi juga bagaimana agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan menjadi lebih efektif dan aplikatif dan memahami masalah peraturan perundang-undangan dari sudut filosofis, sosiologis dan yuridis.
"Jadi tugas perancang peraturan perundang-undangan tidak hanya membangun struktur peraturan perundang-undangan melainkan juga mengetahui setiap bahan atau materi yang digunakan untuk membangunnya," ujar Imam.
"Harapan kami, dengan telah dilaksanakannya pelantikan dan Pengambilan Sumpah jabatan ini menjadi titik awal untuk menjalankan tugasnya, pesan kami jadilah Pejabat yang jujur, amanah dan tidak berpihak," ujar Imam menutup sambutannya.(JN)