Direktorat Jenderal HAM tahun 2022 telah memulai rangkaian kegiatan pembangunan indeks HAM Indonesia yang mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.HA.04.02 Tahun 2021 tentang Peta Jalan Pembangunan Indeks HAM Indonesia. Arah Kebijakan Pembangunan Indeks HAM Indonesia yaitu untuk merefleksikan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara garis besar, dengan tersedianya Indeks HAM Indonesia, diharapkan dapat bermanfaat untuk melakukan pemetaan dan pengukuran kinerja pemerintah, serta kualitas dan kuantitas arah pemajuan dan pembangunan HAM, sehingga dapat menjadi tolak ukur untuk pemberian rekomendasi terhadap isu-isu yang perlu diprioritaskan dalam menjamin penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan Pemajuan HAM di Indonesia.
“Pembahasan Indeks HAM Indonesia yang dilangsungkan pada hari ini hingga dua hari kedepan masih merupakan lanjutan rangkaian-rangkaian kegiatan sebelumnya yang bertujuan untuk menyusun dan mengidentifikasi Indikator Indeks HAM Indonesia sesuai dengan daftar hak yang telah disepakati.” kata Imam Suyudi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di Aula Soepomo lantai V kantor wilayah pada hari kamis,(08/09/2022)
Sebelumnya telah disepakati pengukuran indeks HAM Indonesia terbagi menjadi 3 kategori hak yakni, Hak Sipil dan Politik, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta Hak Khusus Kelompok Rentan, sehingga penyusunan indikator harus difokuskan kepada ketiga kategori hak tersebut.
“Saya mendorong agar pengidentifikasian indikator dapat dilakukan secara komprehensif dan visible sehingga dapat menjadi suatu alat ukur yang dapat menggambarkan kondisi perkembangan implementasi HAM di Indonesia dengan baik.” lanjutnya
Imam juga menyampaikan harapannya agar tim penyusun dapat segera menyelesaikan proses pengidentifikasian indikator ini, sehingga dapat segera dievaluasi dan dilakukan pembahasan berbagai stakeholders lainnya.
Hadir sebagai narasumber Direktur Instrumen HAM RI Betni Humiras Purba. Dengan Peserta rapat berasal dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, BAPPEDA Provinsi Sumatera Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara. (Humas/JN)