Serentak 33 Provinsi, Kanwil Kumham Sumut Ikut Sukseskan DJKI Mengajar “Kenali Kekayaan Intelektual Sejak Dini”

Bos com,MEDAN- Mengambil tema “Kenali Kekayaan Intelektual Sejak Dini”, 346 Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) memperkenalkan Kekayaan Intelektual secara serentak di 33 Provinsi dalam kegiatan DJKI Mengajar. Lebih dari 5000 peserta didik dari 170 SD dan SMP atau yang sederajat mendapatkan edukasi terkait Kekayaan Intelektual.


Kanwil Kemenkumham Sumut turut berperan dalam mensukseskan DJKI Mengajar. DJKI mengajar merupakan Program Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2022. Lima sekolah yang berada di Kota Medan dipilih untuk mendapatkan edukasi terkait Kekayaan Intelektual. Sekolah yang terpilih yaitu SMP Harapan 1 Medan, SMP Putri Cahaya Medan, SMP Negeri 1 Medan, SD Yayasan Perguruan Sultan Iskandar Muda dan SD Perguruan Islam Al-Amjad, dengan menghadirkan 25 Siswa/i perwakilan dari masing-masing sekolah.

Yasonna H.Laoly Menteri Hukum dan HAM RI dalam kesempatannya mengajak generasi muda untuk berinovasi dan berkarya “Kehadiran kami disini dari DJKI adalah untuk mengajak adik-adik mulai dari kecil menggunakan akalnya, kemanpuan brain untuk berkeasi dan berinovasi. Jangan berfikir I can't do it tapi if they can do it, i can do it too” kata Yasonna (Rabu,28/09/22)


“Jangan takut gagal, tapi terus perbaiki kegagalan itu.” lanjutnya


Melalui kegiatan DJKI mengajar Yasonna mengajak seluruh siswa/i peserta DJKI mengajar untuk menjadi duta kekayaan intelektual. “Jadi, kalian semuakan sudah mendapatkan pengajaran tentang Kekayaan Intelektual, kalian bisa menjadi duta kita,  duta kekayaan intelektual, karena kalian sudah paham. Tidak hanya itu, kalian juga nanti akan menjadi remaja, orang-orang yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya baik itu Merk, Cipta, Desain.” kata Yasonna.(JN)

Lebih baru Lebih lama