Sosialisasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang Resnu Parada Andhika dan didampingi oleh Sakti Wahyu Gumilar selaku Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan beserta jajarannya.Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Resnu Parada Andhika menjelaskan dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut artinya terdapat regulasi baru dalam pengusulan hak-hak warga binaan utamanya dalam proses integrasi baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun asimilasi dirumah. Sosialisasi hari ini merupakan langkah guna memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan usai Undang-undang ini diterbitkan.
“Dengan disahkannya Undang-undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana.” ucapnya
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan penjelasan kepada warga binaan terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu diantaranya Pelayanan (Pasal 19), Pembinaan (Pasal 35), Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 55), Perawatan (Pasal 60), Pengamanan (Pasal 64), dan Pengamatan (Pasal 73).
“Selanjutnya, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat,” tandasnya.(JN)