Dalam sambutannya Kakanwil Sumut Imam Suyudi berharap penandatangan Nota Kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dengan tahap berikutnya yaitu Perjanjian Kerja Sama (PKS), baik yang menyangkut kegiatan-kegiatan lainnya, pengabdian, maupun di bidang pelayanan hukum. Imam menyambut baik penandatangan Nota Kesepahaman ini karena sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak dan saling berkaitan dalam substansi teknis yang dibutuhkan. Kanwil Kemenkumham Sumut sendiri memiliki banyak sekali warga binaan pemasyarakatan dan overcrowded hingga 300%, sehingga hal ini memerlukan perhatian khusus dalam hal kebersihan badan dan lingkungan, tentunya dengan adanya nota kesepahaman ini dapat membantu mengatasi hal-hal tersebut.
“Terima kasih untuk kerja sama ini, yang tentunya akan membawa manfaat kepada kedua belah pihak khususnya di UPT Pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara. Marilah kita implementasikan nota kesepahaman ini yang masih bentuk bagian administasi di lapangan berupa praktek”,kata Imam menutup sambutannya.
Rektor Institut Kesehatan Helvetia Ismail Efendy juga berterimakasih kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut atas kerja sama ini dan berharap melalui praktek belajar lapangan maupun kegiatan penelitian nantinya dapat ditempatkan di tengah-tengah Kemenkumham, lebih tepatnya pada bagian Pemasyarakatan, sehingga nantinya dapat memberikan bantuan pada edukasi kesehatan, perempuan dan anak, kebersihan lingkungan, serta gizi dan makanan.
“Mudah-mudahan dengan adanya penandatangan Nota Kesepahaman ini bisa bersinergi, saling memberikan pencerahan, dan memberikan spirit antara kedua belah pihak”,tutup Ismail Efendy.
Turut hadir dalam kegiatan ini dari pihak Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno dan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra. Dari pihak Institut Kesehatan Helvetia, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Asriwati.(JN)