“Terdapat permasalahan yang dikomunikasikan masyarakat ke Kanwil Kemenkumham Sumut melalui layanan Yankomas terkait adanya ABH yang mengalami kekerasan seksual dan membutuhkan pendidikan lanjutan. Pelayanan komunikasi masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia dan salah satunya bentuk kegiatannya adalah pelaksanaan koordinasi yang sebagaimana sekarang dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Medan sebagai upaya memberikan layanan HAM terbaik bagi masyarakat”, demikian disampaikan Flora mengawali kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, Azriani menyampaikan bahwa Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A,B,C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik. Dasar hukum pendidikan kesetaraan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991. Pemerintah daerah yang melaksanakan pembinaan pendidikan kesetaraan yang ditujukan kepada satuan pendidikan dan warga negara yang tidak berkesempatan akses pendidikan formal. Di Kota Medan sendiri menyelenggaran hal tersebut dan Gratis dengan syarat yang sederhana. Pendidikannya juga dilakukan secara daring dan khusus ABH yang tadi disampaikan, segera akan kami bantu supaya dapat melanjutkan pendidikannya.
Merespon hal tersebut, Flora menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan atensi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dalam percepatan penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat.(JN)