“Pelayanan komunikasi masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diamnatkan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia dan salah satunya bentuk kegiatannya adalah pelaksanaan koordinasi yang sebagaimana sekarang dilakukan di Polsek Medan Barat, terkait adanya penyelidikan peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana yang menurut penyampai komunikasi belum mendapat informasi perkembangan penanganan penyelesaiannya," Ujar FloraMenanggapi hal tersebut, Kapolsek Medan Barat, Kompol. Ruzi Gusman menyampaikan bahwa menyambut baik dan mendukung koordinasi yang telah dilakukan oleh Kemenkumham ke Polsek Medan Barat. “Benar telah menerima surat koordinasi dan klarifikasi dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara perihal tersebut dan jawaban atas surat itu, sudah selesai danpada kesempatan ini boleh kami serahkan kepada tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut, pada intinya proses penanganan permasalahan itu masih tetap dilakukan peneyelidikannya guna menemukan alat bukti agar menjadi terang perkaranya,” tutur Ruzi.
Flora kemudian menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan atensi yang diberikan oleh Polsek Medan Barat dalam percepatan penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat.(JN)