E-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu : pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, hingga penetapan diversi.
Acara perjanjian kerjasama sore ini turut dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum lainnya yang akan menandatangani perjanjian kerjasama dan mendukung aplikasi E-Berpadu diantaranya Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala BNNP Sumatera Utara.
"E-berpadu jangan hanya istilah saja melainkan hubungan kemitraan antar para penegak hukum yang saling bekerja sama. Kita berharap pelayanan publik hukum di Indonesia semakin baik, tercipta pelayanan yang murah, efektif dan efisien", ujar Panusunan Harahap Ketua Pengadilan Tinggi Medan membuka kegiatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Kerja Sama antara Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi E-Berpadu
Dalam Perjanjian Kerja Sama kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, oleh Pengadilan Tinggi Medan diberikan sejumlah dokumen yakni Penetapan izin besuk, Penetapan penahanan, Penetapan pembantaran penahanan dan salinan putusan melalui aplikasi E-Berpadu yang akan digunakan dalam administrasi perkara pidana maupun layanan peradilan lainnya.(JN)