Sertifikat Registrasi Fasyankes diberikan dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan di Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Fasyankes lainnya, serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Fasyankes diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalisme, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien serta mempunyai fungsi sosial.
Agar pelayanan kesehatan di fasyankes terhindar dari tuntutan hukum atau komplain dari masyarakat, maka setiap fasyankes harus mempunyai izin operasional dan teregistrasi di Kemenkes RI serta mematuhi dan menjalankan perundangan-undangan secara benar khususnya yang berkaitan dengan kesehatan
Apalagi di era JKN sekarang ini, BPJS mewajibkan seluruh fasyankes harus memiliki izin, teregistrasi dan sudah memenuhi standar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sudah terakreditasi, hal ini sesuai dengan Permenkes No. 99 tahun 2015 tentang JKN.
Fasyankes merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP,SH,MH berharap dengan terbitnya sertifkat tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan Kesehatan baik kualitas tenaga Kesehatan maupun kelengkapan sarana dan prasarana penunjang layanan Kesehatan bagi warga binaan yang tentunya juga untuk mendukung UU Nomor 22 Tahun 2022 Bab II Pasal 7D tentang hak warga binaan dalam mendapat layanan Kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.(JN)