Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti, Ka. KPR Kabanjahe dan Kepala Regu pengamanan beserta Anggota Jaga. Pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan Perintah Harian Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Poin 4 dan 5, Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : ITJ.OT.02.01 – 03 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Penggeledahan dilaksanakan di seluruh blok hunian warga binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala pengamanan Rutan Kabanjahe menyampaikan bahwa razia penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan di Rutan Kabanjahe.
“Tujuannya, untuk mencegah atau meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan, seperti handphone, narkoba dan senjata tajam,” ujarnya.
"Barang bukti hasil razia tersebut nantinya akan diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan"
“Barang bukti hasil penggeledahan dalam razia ini, 1 buah handphone dalam keadaan rusak, 1 buah handsheet, 1 buah sajam (pisau rakitan), 1 set kartu dan 1 buah kompor rakitan, selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kabanjahe, menyampaikan dalam pelaksanaan kegiatan razia penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya Narkotika Serta, pelaksanaan operasi penggeledahan juga berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Semua warga binaan, mendukung dan mampu bekerjasama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan,” ungkap Karutan.
Lebih lanjut Karutan berharap, operasi penggeledahan ini akan tetap dijadikan agenda rutin Rutan Kabanjahe
Karena menurutnya, komitmen Rutan Kabanjahe masih kuat untuk menciptakan Rutan Kabanjahe Zero Halinar.
Sekaligus kata Karutan, kegiatan ini untuk membangun jiwa corsa antar petugas Pengamanan khususnya dalam pelaksanaan tugas keamanan dan ketertiban.(JN)