"Notaris, maupun notaris pengganti yang mana memiliki kedudukan yang sama dengan notaris, memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik atau suatu alat bukti tertulis dalam bentuk perjanjian, perbuatan, perikatan, dan lainnya, yang terjamin kapan akta tersebut dibuat serta bentuk dan tata caranya berdasarkan pada apa yang tertulis di dalam UU Jabatan Notaris," jelas Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dalam sambutannya pada kegiatan Pelantikan Notaris Pengganti Wilayah Sumatera Utara hari ini. Rabu, (05/10/2022).
Kepada Tandi Teguh selaku Notaris Pengganti yang dilantik kali ini Alex menghimbau untuk berpegang teguh pada UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Terlebih mengingat ini merupakan kali pertama yang bersangkutan menjadi Notaris Pengganti, maka seluruh tata cara dan proses administrasi pembuatan akta harus dipahami betul agar tidak terjadi kesalahan fatal di kemudian hari.
"Pastikan isi dari akta itu benar-benar sesuai kehendaknya dan yang membuat akta tersebut adalah asli, mulai dari yang mendatanganinya dan saksi-saksinya. Akta asli atau minuta akta itu harus disimpan oleh notaris dalam protokol notaris dan salinannya wajib diberikan kepada para pihak," tegasnya.
Menurut Pria kelahiran 1968 itu, penyampaian salinan menjadi hal yang harus diperhatikan dan wajib dilaksanakan oleh notaris maupun notaris pengganti. Melalui salinan tersebut, pihak yang menandatangani akta dapat mengetahui apakah kehendaknya dalam akta tersebut sudah sesuai atau tidak.
"Dari akta itu, mereka (penandatangan) bisa mengetahui apakah kehendaknya di dalam akta itu sudah sesuai atau tidak dengan kehendaknya. Dengan begitu, jika tidak sesuai dengan kehendaknya, mereka dapat membatalkan akta tersebut. Jika salinannya baru diberikan setelah bertahun-tahun kemudian, mereka tidak akan tahu apakah akta tersebut sesuai atau tidak dengan kehendak mereka," ujar Alex.
Sebelum menutup sambutannya, Alex mengingatkan kepada notaris pengganti yang baru saja dilantik agar melaksanakan kewenangan yang telah diberikan dengan jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak sebagaimana kalimat sumpah yang sebelumnya diucapkan di hadapan Rohaniawan.
"Laksanakanlah kewenangan yang diberikan dengan amanah, jujur, saksama, tidak berpihak, dan tidak mendahulukan kepentingan beberapa pihak. Jangan sampai akta yang dibuat bisa menjadi sesuatu yang bermasalah di kemudian hari," tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan hari ini Kepala Bagian Pelayanan Hukum, Yulius Manurung, Kepala Subbagian Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, dan Dartimnov M.T. Harahap, Kurator Keperdataan Ahli Madya Balai Harta Peninggalan Medan.(JN)