Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 30 Tahun 2022 dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Selain pegawai Lapas Kelas IIA Pancur Batu, seluruh UPT di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga turut melaksanakan Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai Kementerian Hukum dan HAM pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 ini secara serantak pada hari Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam arahannya, Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Haposan Silalahi, turut menghimbau kepada seluruh pegawai untuk tetap bersikap netral dalam pemilu Tahun 2024 "Sebagai ASN sudah kewajiban kita untuk tetap bersikap netral dalam pemilu maupun situasi politik lainnya, jangan terpengaruh ataupun mempengaruhi orang lain sehingga melakukan hal yang dapat menyebabkan keberpihakan atau sikap tidak netral. Terlebih lagi berkaitan dengan penggunaan media sosial, harap berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai membuat postingan maupun menyukai halaman yang mengandung keberpihakan terhadap partai ataupun calon tertentu" ucap Kalapas.(JN)