Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bekali Taruna Poltekip Angkatan 55 Dengan Permenkumham No.40 Tahun 2017

Bos com,JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengetahuan Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Tahun 2021 angkatan 55, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mendapat undangan menjadi Narasumber untuk memberikan ilmu dan pengalaman terkait pengelolaan makanan, di BPSDM Kemenkumham, Selasa (25/10) kemarin.


Heryadi selaku Assiten Koordinator Dapur Rutan Kelas I Cipinang menyampaikan materi terkait Permenkumham No.40 Tahun 2017 berisi Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana. Penyediaan makanan yang layak bagi para tahanan, anak dan narapidana merupakan kewajiban Lapas/Rutan dalam memenuhi hak dasar para Warga Binaan Pemasyarakatan. Kewajiban tersebut juga tidak hanya sekedar memenuhi hak saja, tapi juga harus memenuhi gizi setiap makanan warga binaaKemudian Heryadi memaparkan materi terkait pengelolaan bahan makanan untuk warga binaan khususnya di Rutan Kelas I Cipinang, dimulai dari Timeline Permintaan Bahan Makanan, Permintaan Data Penghuni, Penyimapanan Bahan Makanan, Persiapan Memasak, Pengelolaan Bahan Makanan, Penyajian Makanan, Pendistribusian Makanan dan Pembersihan Peralatan Memasak serta Peralatan Makan.


Lebih lanjut, Heryadi menyampaikan semoga dengan adanya kesempatan ini para Taruna dan Taruni Poltekip dapat memahami standar pengadaan, penyiapan dan penyimpanan makanan, Mengetahui standar kebersihan makanan, memahami dan mengaplikasikan kualitas gizi dan kesehatan dalam Lapas/Rutan, Mengaplikasikan mengenai pemeliharaan peralatan masak, makan dan minum.


“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, para Taruna Poltekip dapat meningkatkan pengetahuan dan memahami tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta selalu meningkatkan diri dengan cara belajar yang nantinya menjadi tenaga profesional dibidang Pemasyarakatan,” ucap Heriadi.(JN)

Lebih baru Lebih lama