Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan di Aula Kunjungan yang diikuti 20 Warga Binaan Rutan Kelas I Cipinang yang dimulai dari pukul 09:30 WIB s/d selesai. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan wawasan dan pemahaman tentang Bantuan Hukum Warga Binaan Rutan Kelas I Cipinang.
Penyuluhan Hukum kali ini mengangkat tema Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa yang dijelaskan langsung oleh petugas dari LBH Mawar Saron. Penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat, karena WBP mendapatkan informasi mengenai Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa selama menjalani proses hukum.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, M.P Jaya Saragih menyampaikan “ Semoga dengan diadakanya penyuluhan-penyuluhan hukum kepada WBP Rutan Cipinang akan memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan bagi WBP seperti yang dilakukan LBH Mawar Saron tentang Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa “.
Kegiatan penyuluhan hukum berjalan baik dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara WBP dan penyuluh dari LBH Mawar Saron.(JN)