Sebelumnya pegawai tersebut telah melalui tahapan seleksi usulan pindah instansi ke Kemenkumham oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal KemenkumhamProses pelaksanaan tahapan penyeleksian ini berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-143.KP.04.01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pindah Instansi di Lingkungan Kemenkumham dan Surat Kepala Biro Kepegawaian No. SEK.2.KP.04.01-1598 tanggal 01 Agustus 2022 hal Pelaksanaan Pindah Instansi di Lingkungan Kemenkumham.
Pelaksanaan wawancara ini merupakan penutup dari rangkaian tahapan proses penyeleksian pindah instansi yang sebelumnya sudah melalui tahapan proses penyeleksian administrasi dan pelaksanaan uji potensi dan uji kompetensi. Kepala Kantor Wilayah Kumham Sumut membuka langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada panitia dan pegawai yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan ini mulai dari awal sampai saat ini, juga kepada Bapak/Ibu peserta wawancara untuk tetap tenang dan semangat dalam tahapan ini”, ucap Imam.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghadirkan 2 tim assessor dalam pelaksanaan wawancara tersebut yang berasal dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM juga Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kumham Sumut.(JN)