"Selanjutnya kata James, pihaknya mempertanyakan pembangunan ruangan baru tersebut kepada Kepala Sekolah SMAN 18 Medan, (DSP) melalui saluran celulernya (Hand Phone). Kepada LSM ICC, DSP membenarkan pembangunan ruangan baru tersebut. Saat LSM ICC mempertanyakan sumber dananya, (DSP) mengatakan sumber dananya dari dana BOP Tahun Anggaran 2021 yang tidak diserahkan kepada siswa. Dana BOP yang tidak diserahkan kepada siswa dialokasikan untuk pembangunan ruangan laboratorium dan ruang kelas belajar. Untuk menambah dana pembangunan ruangan tersebut,(DSP) menyebutkan memungut dana dari orang tua siswa secara bervariasi dalam persentasi besarnya dana yang dipungut.
Kepala sekolah SMAN 18 Medan DSP juga menyebutkan kegiatan pembangunan tersebut telah persetujuan Kadiscab Kota Medan. Penelusuran LSM ICC di LPSE Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Utara bahwa Pembangunan Ruangan Baru di SMAN maupun SMKN di Provisni Sumatera Utara bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara melalui Nomenklatur Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. "Lantas kenapa bisa terjadi pembanguan ruangan baru di SMAN 18 Medan dengan memungut dana dari orang tua siswa?" tanya James
"Lebih jauh, James mempertanyakan, apakah pembangunan ruangan baru di SMAN 18 Medan seijin dan sepengetahuan Gubernur Sumatera Utara Ca Dinas Pendidikan sebagai penanggungjawab pendidikan di Sumatera Utara?" Apakah pembangunan ruangan dimaksud telah melalui prosedur dan persetujuan Dinas terkait secara teknis dan perencanaan? Apakah pembangunan ruangan dimaksud telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan? Apakah diperbolehkan Pihak Sekolah untuk menarik dana dari Orang Tua Siswa untuk pembangunan Ruangan Baru seperti yang terlaksana di SMAN 18 Medan?
Diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang (abused of power) oleh Kepala Sekolah SMAN 18 Medan dengan tidak menggunakan Dana BOP sesuai dengan Juknis BOP Tahun 2021. James juga mengatakan, diduga kuat terjadi pungutan liar. "Dana yang dipungut dari orang tua siswa untuk pembangunan ruangan baru tersebut diduga kuat adalah pungutan liar (pungli)," tegas James,
"James menyebutkan, Pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Nomor: 096/Kirt/LSM-ICC/VII/22, tanggal 25 Juli 2022, Dalam Laporan tersebut LSM ICC juga merekomendasikan; Pertama, agar dana yang ditarik dari Orang Tua dimaksud dikembalikan kepada Orang Tua Siswa: Kedua, agar pembangunan ruangan tersebut diambil alih penanganannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Ketiga, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abused of power) dan pungutan liar (PUNGLI) juga diduga kuat melanggar peraturan dan perundang-undangan tentang bangunan sekolah", agar memberikan sanksi keras kepada Kepala SMAN 18 Medan.
Bagaimana hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara? Pihak Inspektorat melalui Ketua Tim Pemeriksa, Andri mengatakan, terkait hasil pemeriksaan tidak dapat disampaikan kepada LSM ICC "Lantas bagaimana Kami mengetahui laporan yang Kami sampaikan?" tanya James. Saat ditanyakan apa langkah LSM ICC selanjutnya. James mengatakan, akan menindaklanjuti ke Instansi Hukum terkait. Dugaan pungli tersebut akan Kami laporankan ke instansi hukum terkait," tegasnya.
Ditempat terpisah kita coba untuk konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SMAN 18 Medan (DSP) Melalui WA pada hari jumat (04/11/2022) Tentang temuan bangunan tersebut "Kami sudah periksa oleh Inspektorat dengan aduan yang sama silakan cek langsung ke kantor Inspektorat" Hasilnya dan rekomondasinya sedang di proses Imbuhnya.***)