Bangun Ruangan Kelas Baru Kepsek SMAN 18 Medan diduga Lakukan Pungli

Bos com,MEDAN - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Care (LSM-ICC) James LS mengatakan Pihak SMAN 18 Kota Medan, diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) untuk membangun Ruang Kelas Baru. Hal tersebut berawal dari informasi yang diterima LSM ICC sekitar bulan Juli 2022 yang lalu bahwa sedang dilaksanakan pembangunan ruangan baru di SMAN 18 Medan yang terletak di Jl. Wahidin No. 15 A. Medan. "Kami menerima informasi adanya pembangunan ruang baru di SMAN 18 Medan. Selanjutnya Kami melakukan penelusuran investigasi ke lokasi dan benar ada pembangunan ruangan baru," Ujar James.


Selanjutnya kata James, pihaknya mempertanyakan pembangunan ruangan baru tersebut kepada Kepala Sekolah SMAN 18 Medan, (DSP )melalui saluran celulernya (Hand Phone). Kepada LSM ICC, (DSP ) membenarkan pembangunan ruangan baru tersebut. Saat LSM ICC mempertanyakan sumber dananya, (DSP) mengatakan sumber dananya dari dana BOP Tahun Anggaran 2021 yang tidak diserahkan kepada siswa. Dana BOP yang tidak diserahkan kepada siswa dialokasikan untuk pembangunan ruangan laboratorium dan ruang kelas belajar. Untuk menambah dana pembangunan ruangan tersebut,(DSP) menyebutkan memungut dana dari orang tua siswa secara bervariasi dalam persentasi besarnya dana yang dipungut.


(DSP) juga menyebutkan kegiatan pembangunan tersebut telah persetujuan Kadiscab Kota Medan. Penelusuran LSM ICC di LPSE Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Utara bahwa Pembangunan Ruangan Baru di SMAN maupun SMKN di Provisni Sumatera Utara bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara melalui Nomenklatur Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. "Lantas kenapa bisa terjadi pembanguan ruangan baru di SMAN 18 Medan dengan memungut dana dari orang tua siswa?" tanya James


Lebih jauh, James mempertanyakan, apakah pembangunan ruangan baru di SMAN 18 Medan seijin dan sepengetahuan Gubernur Sumatera Utara Ca Dinas Pendidikan sebagai penanggungjawab pendidikan di Sumatera Utara? Apakah pembangunan ruangan dimaksud telah melalui prosedur dan persetujuan Dinas terkait secara teknis dan perencanaan? Apakah pembangunan ruangan dimaksud telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan? Apakah diperbolehkan Pihak Sekolah untuk menarik dana dari Orang Tua Siswa untuk pembangunan Ruangan Baru seperti yang terlaksana di SMAN 18 Medan?


Diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang (abused of power) oleh Kepala Sekolah SMAN 18 Medan dengan tidak menggunakan Dana BOP sesuai dengan Juknis BOP Tahun 2021. James juga mengatakan, diduga kuat terjadi pungutan liar. "Dana yang dipungut dari orang tua siswa untuk pembangunan ruangan baru tersebut diduga kuat adalah pungutan liar (pungli)," tegas James,


James menyebutkan, Pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Nomor: 096/Kirt/LSM-ICC/VII/22, tanggal 25 Juli 2022, Dalam Laporan tersebut LSM ICC juga merekomendasikan; Pertama, agar dana yang ditarik dari Orang Tua dimaksud dikembalikan kepada Orang Tua Siswa: Kedua, agar pembangunan ruangan tersebut diambil alih penanganannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Ketiga, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abused of power) dan pungutan liar (PUNGLI) juga diduga kuat melanggar peraturan dan perundang-undangan tentang bangunan sekolah, agar memberikan sanksi keras kepada Kepala SMAN 18 Medan.


Bagaimana hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara? Pihak Inspektorat melalui Ketua Tim Pemeriksa, Andri mengatakan, terkait hasil pemeriksaan tidak dapat disampaikan kepada LSM ICC "Lantas bagaimana Kami mengetahui laporan yang Kami sampaikan?" tanya James. Saat ditanyakan apa langkah LSM ICC selanjutnya. James mengatakan, akan menindaklanjuti ke Instansi hukum terkait.


Dugaan pungli tersebut akan Kami laporankan ke instansi hukum terkait," tegasnya.


Ditempat terpisah kita coba untuk konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SMAN 18 Medan (DSP) Melalui WA pada hari jumat (04/11/2022) Tentang temuan bangunan tersebut "Kami sudah periksa oleh Inspektorat dengan aduan yang sama silakan cek langsung ke kantor Inspektorat" Hasilnya dan rekomondasinya sedang di proses Imbuhnya.


Awak media tidak sampai disitu,dan mencoba untuk konfirmasi sama Lasro Marbun melalui WA No 08123927xxxx selalu kepala inspektorat Sumatera utara pada hari Jumat (04/11/2022), "Apa benar sesuai dengan pengakuan kepala sekolah SMAN 18 Medan (DSP) sudah diperiksa oleh pihak inspektorat" sampai  berita ini naik tidak ada tanggapan dari Kepala inspektorat Sumatera Utara alias Bungkam,ada apa dengan dengan kepala inspektorat Sumut..?.(Rel/ ***)

Lebih baru Lebih lama