Rapat ini dibuka oleh Deputi V Bidang Koordinator Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Armed Wijaya, bertempat di JW Marriot Hotel kegiatan ini dihadiri oleh Stakeholder terkait di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Keberadaan pengungsi yang sudah cukup lama berada di Kota Medan dikarenakan lamanya proses penempatan ke negara ketiga dan lambatnya proses pemulangan secara sukarela. Selain itu keberadaan pengungsi ini juga menimbulkan berbagai permasalahan lain.
“Keberadaan pengungsi ini memerlukan perhatian kita bersama, terutama dalam mencarikan solusi yang terbaik. Dalam Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri disampaikan bahwa pihak imigrasi hanya melakukan pengawasan administrasi terhadap para pengungsi dari luar negeri”, ucap Ignatius.
Selain itu akhir-akhir ini Kanwil Kemenkumham Sumut menjadi tujuan demonstrasi pengungsi dari Afganistan dan Somalia, hal ini tentunya perlu segera dicarikan solusi karena mengganggu lingkungan disekitar Kanwil Kemenkumham Sumut, tambahnya.
Dari rapat diharapkan menghasilkan kesamaan pandangan dalam mengatasi permasalahan pengungsi luar negeri yang berada di wilayah Sumatera Utara.(JN)