Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang permasalahan hukum kepada masyarakat umumnya khususnya warga binaan Rutan Cipinang, agar setelah mengetahui tentang hukum, nanti nya dapat dipatuhi bukan dilanggar.
Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih mengatakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk kepedulian Rutan Kelas I Cipinang kepada warga binaan dalam memberikan pemahaman dan bantuan pendampingan hukum pada saat mereka menjalani persidangan.
“Penyuluhan hukum ini dilakukan untuk memberikan edukasi tentang hak-hak warga binaan dan prosedur pendampingan hukum pada saat proses peradilan dan tugas kita adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk mereka,” jelas Karutan.
Lebih lanjut, Ka.Rutan memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada LBH Mawar Saron yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara gratis. Kegiatan penyuluhan hukum gratis ini telah memberikan bekal pengetahuan kepada para warga binaan sehingga mengetahui hak-haknya dalam mendapatkan bantuan hukum.
Karutan juga menambahkan, setiap orang berhak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta diperlakukan sama dihadapan hukum, agar pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan dapat berjalan dengan baik.
“Semoga dengan diadakanya penyuluhan hukum kepada warga binaan Rutan Cipinang ini akan memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan bagi warga binaan dan dapat membantu warga binaan menjalani persidangan,” tutupnya.(JN)