Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas – luasnya terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Bantuan hukum merupakan instrument penting dalam sistem peradilan di Indonesia karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Menurut Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma – cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
Pada Tahun Anggaran 2022, 37 Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi telah melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Menurut Sistem Administrasi Bantuan Hukum per tanggal 16 November 2022 diperoleh data bahwa sebanyak 613 Permohonan Bantuan Hukum Litigasi telah diterima dan sebanyak 139 Permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi yang telah diterima. Realisasi penyerapan anggaran untuk bantuan hukum litigasi sebesar 96,86% dan non litigasi sebesar 93,63% sehingga total pelaksanaan bantuan hukum keseluruhan mencapai 96,3%.
Dalam Sambutannya Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyampaikan, “Diharapkan, kedepannya PBH yang mendapatkan tambahan anggaran dapat memaksimalkan serapan anggaran tersebut pada Triwulan ke IV dan kepada PBH yang tidak mendapatkan adendum dan pengurangan anggaran kiranya juga dapat memaksimalkan serapan anggaran yang tersisa”, ucapnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak adendum terhadap pemberi Bantuan Hukum dan diakhiri dengan foto bersama.(JN)