Dorong Penguatan Pemenuhan HAM Kelompok Rentan di Daerah, Kanwil Kemenkumham Sumut Jadi Fasilitator Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aksi HAM Kota Tebing Tinggi

Bos com,TEBING TINGGI - Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berusaha untuk mendukung dan mendorong pelaksanaan penguatan pemenuhan HAM bersama pemerintah daerah khususnya terhadap 4 (empat) hak kelompok rentan, yakni terhadap hak Perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas dan hak masyarakat hukum adat. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik, hadir sebagai fasilitator sekaligus narasumber pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aksi HAM di Aula Kantor Bapelitbangda, Kota Tebing Tinggi, Jumat, (04/11/2022). 


Kegiatan dibuka oleh Kepala Bapelitbangda, Erwin Suheri Damanik. Erwin menyampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang hadir bahwa HAM tidak hanya terbatas mengenai isu pelanggarannya, tetapi juga mengenai penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5HAM).


Bappelitbangda Kota Tebing Tinggi harus mampu menjadi penggerak pembanguan daerah dalam rangka mencapai tujuan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, yakni  Menjadikan Kota Tebing Tinggi Sebagai Kota Jasa dan Perdagangan yang Cerdas, Layak, Mandiri dan Sejahtera dengan Sumber Daya Manusia yang Beriman dan Berkualitas, sehingga sasaran-sasaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi akan tepat sasaran pada lapisan warga masayarakat Tebing Tinggi secara umum, dan secara khusus kepada 4 kelompok rentan, yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat hukum adat. Anggaran daerah jangan hanya habis untuk dialokasilan sebatas kebutuhan belanja pegawai semata, tapi terfokus untuk kesejahteraan warga", ujar Erwin. Kegiatan kemudian dilanjut dengan pemaparan materi oleh Desni Manik. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa Pemda Tebing Tinggi telah melaksanakan birokrasi yang berprespektif HAM. Namun, untuk pelaporan Aksi HAM,  Organisasi Perangkat Daerah harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2021-2025 dalam melaksanakan kegiatan pemenuhan HAM di daerah berikut pelaporannya. Hal ini diutarakannya agar Kota Tebing Tinggi dapat meraih penilaian periode B12 yang maksimal, syaratnya dengan memperhatikan kesesuaian data dukung, waktu akurat, mengingat pelaporan dilakukan secara online ke link aplikasi serambi.ksp.go.id" ujar Desni. 


Kegiatan dihadiri oleh 32 Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaporan Aksi HAM dan Kabupat antara lain dari Bappelitangda, Bagian Perkonomian, Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan, dan dinas-dinas lain terkait.(JN)

Lebih baru Lebih lama