Dukung Penguatan Tusi, Rutan Cipinang Mengikuti Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan

Bos com,JAKARTA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan secara virtual di Ruang Rapat Rutan Cipinang, Jumat (11/11).


Kegiatan ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI ini diikuti oleh Kepala Sub Seksi Umum dan Kepegawaian Rulyanto, Staf Kepegawaian serta Staf Keamanan Rutan Cipinang.


Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan ini sendiri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.


Dengan adanya kegiatan sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan ini diharapkan agar mengetahui perhitungan formasi dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang memiliki ruang lingkup terkait keamanan dan ketertiban pemasyarakatan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam jangka waktu tertentu dan pengisian volume dari masing-masing unit pelaksana teknis untuk bisa menentukan formasi dan kebutuhan jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan.(JN)

Lebih baru Lebih lama