Mengusung tema “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022” kegiatan studium generale ini dibuka langsung oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum UINSU Sudirman Suparmin. Sudirman mengapresiasi kerja sama yang baik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang berkenan memberikan pembekalan ilmu kepada mahasiswa untuk menambah khazanah tentang perundang-undangan.
Dalam paparannya Eka menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang sebelumnya, sehingga berkonsekuensi adanya perubahan beberapa materi, antara lain:
1. Menambahkan metode omnibus;
2. Memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam rapat paripurna, sebelum pengesahan dan pengundangan;
3. Memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation);
4. Membentuk peraturan perundang-undangan secara elektronik;
5. Mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang ruang lingkup tugasnya terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Mengubah teknik penyusunan Naskah Akademik; dan
7. Mengubah teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Menutup kegiatan studium generale perwakilan UINSU kembali mengucapkan banyak terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan berharap kerjasama yang sudah berjalan selama ini dapat berkelanjutan.(JN)