Kepala Bidang HAM/ Plt. Kabid Hukum Flora Nainggolan dalam sambutannya menyampaikan hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang didalamnya memuat mengenai perspektif HAM dan juga arahan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025. Serangkaian dengan hal tersebut Kanwil Kemenkumham Sumut menyambut positif mengenai rancangan produk hukum dari Pemko Medan yang berbasis HAM, khususnya mengenai penyandang disabilitas dan lansia. Flora meminta perwakilan dari Sekda Kota Medan untuk menjelaskan mengenai 2 (dua) hal yaitu Pertama, tahapan akhir proses pembentukan rancangan produk hukum daerah tersebut, dan yang kedua menjelaskan mengenai ruang lingkup serta substantifnya.
Morten Purba selaku perwakilan dari Bagian Hukum Sekda Kota Medan menyampaikan bahwa tahapan rancangan produk hukum daerah ini sudah sampai pada proses pembentukan panitia khusus, dimana ruang lingkupnya berfokus pada penyandang disabilitas, dan nantinya mengatur beberapa bidang diantaranya pada pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kewirausahaan, politik, keagamaan, keolahragaan, aksesibilitas, dan lain-lain.
Diharapkan Ranperda yang dibentuk nantinya dapat mengakomodir kebutuhan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam pemenuhan kehidupan sehari dan adanya kesetaraan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan masyarakat sipil lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Prianty Eff Manik, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bram Gun Saulus Lumban Gaol, serta JFU dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.(JN)