Dalam sambutannya Fernando menyampaikan bahwa permasalahan hukum yang menyangkut kelompok rentan sangat memprihatinkan dimasa akhir-akhir ini dan memerlukan penanganan yang khusus untuk itu diperlukan penyamaan dan peningkatan pemahaman penanganannya bagi seluruh anggota kepolisian supaya penerapannya senantiasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Senada dengan itu, dalam paparannya Flora menyampaikan bahwa “Berbagai upaya pemerintah yang ditujukan bagi perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia merupakan hal yang sangat strategis dan membutuhkan perhatian dari seluruh elemen bangsa. Tentu kita sama-sama pahami bahwa pengertian kelompok rentan tidak dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, seperti tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Namun dalam Penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok masyarakat yang rentan, antara lain, adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang cacat. Dengan kondisinya tersebut kelompok rentan lebih beresiko terlanggar hak-haknya dan lebih mudah menjadi korban. Oleh karena itu, mereka memerlukan perlindungan yang lebih dibandingkan mayoritas masyarakat pada umumnya. Kekhususan kelompok rentan, misalnya bayi dan anak-anak, kondisi fisiknya lebih lemah dibandingkan orang dewasa, masih tergantung pada orang lain, berada dalam proses pertumbuhan/perkembangan, memiliki kebutuhan lebih, sesuai dengan kondisinya sebagai makhluk rentan”.
Kegiatan diikuti peserta dengan antusias dan berharap kegiatan serupa dilakukan oleh instansi terkait lainnya.(JN)