"Klarifikasi Terkait Pengaduan Masyarakat Atas Nama Patimah Terhadap Layanan Paspor R.I"

Kabid dokjalintalkim Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan Widiyanto
Bos com,MEDAN - Pemohon paspor atas nama Patimah (72) tahun yang dilayani petugas imigrasi kelas 1 Medan dengan menggunakan antrian walk in.dengan membawa persyaratan untuk pengurusan paspor.Pada saat pemeriksaan berkas persyaratan pemohon paspor melampirkan KTP, KK dan Buku Nikah pada hari Selasa (15/11/2022).dari berkas tersebut Petugas melihat ada kekurangan di buku nikah pemohon,dalam buku nikah tidak ada data tempat lahir.


Atas dasar tersebut untuk memberikan solusi dan membantu pemohon maka petugas meminta kepada pemohon untuk melengkapi surat keterangan dari KUA sebagai dasar data diri yang bersangkutan.


Hal tersebut dijelaskan kepada pemohon dan keluarga yang mendampingi.Petugas juga menyampaikan kepada pemohon setelah surat keterangan dilampirkan akan dibantu untuk proses permohonan paspornya. Namun pihak pemohon meminta agar permohonan tersebut dapat dilanjutkan saja tanpa harus melengkapi surat keterangan dari KUA sebagaimana diminta oleh petugas wawancara.


Menindaklanjuti keluhan masyarakat sebagaimana dijelaskan diatas, petugas wawancara inisia (RS) telah dimintai keterangan oleh Kabid Dokjalintalkim pada hari Jumat (18/11/2022) ."Dari keterangan petugas wawancara mengaku bahwa telah menjalankan proses pelayanan sesuai SOP", dimana terdapat kekurangan berkas pada persyaratan pemohon maka pemohon diminta untuk melengkapi terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 9 Permenkumham 8/2014 tentang SPRI dan Paspor Repubulik Indonesia yang berbunyi "Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali".


Proses pelayanan oleh petugas telah dilaksanakan sesuai dengan SOP,pemohon paspor atas nama Patimah adalah pemohon lansia yg mendapatkan layanan antrian walk in sesuai antrian yang disediakan.


"Petugas meminta pemohon paspors untuk melengkapi data yang masih kurang agar permohonan dapat dilanjutkan pembuatan parspor  kembali"


Pada saat dijelaskan kembali oleh petugas Imigrasi pihak pemohon dapat menerima dengan baik keputusan petugas dan bersedia untuk melengkapi berkas yg diperlukan.


"Lanjut,Sesuai arahan kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 khusus Medan Johannes Fanny melalui Kabid Dokjalintalkim Widiyanto telah melakukan klarifikasi kepada pihak pihak terkait guna meluruskan kejadian ini"


Lain tempat,awak media mencoba untuk konfirmasi kepada Kepala kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Medan Melaui Kabid dokjalintalkim Widiyanto,tentang  pengaduan pemohon paspor atas Fatimah (72) Tahun pada hari sabtu (19/11/2022) ,Benar Bang ada pemohon paspor atas nama Fatimah (72) "Udah kita jelaskan kepada  pemohon paspor tersebut atas salah komunikasi tersebut"


Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Medan jalan binjai KM 6.5 Medan tetap berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan Keimigrasian sesuai dengan SOP yang berlaku dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pungkasnya.(***)

Lebih baru Lebih lama