Kegiatan ini di ikuti oleh perwakilan dari Rutan Cipinang Kasi Pengelolaan, Kiki Aji Hidayat Rifki dan Kasubsi Umum dan Kepegawaian, Rulyanto. Tujuan dari kegiatan ini, sebagai bahan masukan bagi para pemangku kepentingan khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pemasyarakatan. Acara dibuka oleh Bapak Gunawan Wibisono yang mewakili Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi oleh Ketua Tim Perumus Kebijakan, Doni Micheal. Dimana disampaikan dua alternatif dalam pilihan kebijakan, pertama tentang Penataan Struktur Organisasi UPT Pas dengan menyusun kebijakan dalam bentuk Rancangan - Rancangan Permenkumham tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pemasyarakatan, dan yang kedua tentang Pembangunan Bangunan UPT baru Pemasyarakatan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Lollong Manting dr CDS, beliau menerangkan bahwa dalam alur pembuatan kebijakan harus di buatkan dulu pra analisis kebijakan, kemudian dibuatkan policy papernya agar analisis bersifat rasional dan objektiPolicy paper adalah karya tulis ilmiah yang dibuat untuk membantu dalam pengambilan keputusan. Dengan membuat pra analisis kebijakan dan policy papernya maka akan memahami historynya. Pada akhir paparannya narasumber Lollong Manting memberikan masukan terkait pembuatan policy paper yang baik dari segi materi maupun teknik penulisannya.(JN)