Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut merupakan kerjasama terkait dengan Peningkatan Kualitas Pelayanan Penanganan Permasalahan Hukum dan HAM melalui Pembentukan Sahabat Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
"Perjanjian kerja sama ini adalah untuk menjalin kerjasama dan komunikasi dari Kantor Wilayah dan Pemberi Bantuan Hukum yakni Lembaga Bantuan Hukum secara terpadu demi terlaksananya akses bantuan hukum melalui Pembentukan Sahabat Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara," ujar Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Menurutnya, hal yang dapat dijalin melalui kerjasama kali ini adalah berupa kerjasama memfasilitasi dan sosialisasi kepada masyarakat tidak mampu, memberikan rujukan kepada masyarakat tidak mampu yang menghadapi permasalahan hukum, serta melakukan sosialisasi bantuan hukum berupa pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Turut hadir dalam pelaksanaan penandatanganan kerjasama ini, 15 Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum di Provinsi Sumatera Utara.