Hal ini juga berlaku bagi para Warga Binaan umat Kristiani yang saat ini sedang menjalani pidana di Rutan. Meskipun dengan segala keterbatasan yang sedang dialami selama menjalani masa pidana dalam Rutan, Warga Binaan harus tetap meneladani Kristus yang telah terlebih dahulu datang sebagai pelayan umat manusia. Natal haruslah menjadi cerminan yang baik bagi Warga Binaan yang beragama Kristiani.Rayakan Sukacita Natal meskipun sedang menjalani masa hukuman di balik jeruji besi, Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkalan Brandan dapatkan hadiah Remisi Khusus Natal bagi WBP yang beragama Kristen. (25/12/2022).
Tepatnya sebanyak 47 Orang Warga Binaan yang beragama Nasrani menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang PEMBERIAN REMISI KHUSUS (RK) NATAL TAHUN 2022 DAN PENGURANGAN MASA PIDANA REMISI KHUSUS (RK) NATAL TAHUN 2022. Dengan rincian sebagai berikut sebanyak 45 Orang menerima RK I dan 2 Orang menerima RK II (1 orang Remisi langsung bebas dan 1 Orang lagi menjalani subsider).
Pelaksaan pemberian remisi ini dilaksanakan oleh Ka. Rutan Pangkalan Brandan Bapak A. Agung Gde J.P. Putera dan Ka. Subsi Pelayanan Tahanan Ibu Rolan Siringo Ringo beserta jajaran. Kegiatan diawali dengan pembacaan Kata Sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Ka. Rutan.
"Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendak-Nya. Kita tidak memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan nikmat yang layak saudara Warga Binaan Pemasyarakatan terima karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik." Kata Bapak Yasonna dikutip dari Surat Kata sambutannya
Diakhir kegiatan sebelum pemberian SK RK Natal Ka. Rutan berpesan kepada seluruh Warga Binaan agar tetap rajin beribadah dan tetap mempertahankan kelakuan baiknya agar tetap dapat memperoleh remisi serta hak haknya yang lain.(JN)